logo go haji terbaru 2024
TANYA JAWAB GOHAJI

Share Postingan ini

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir,
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Surat rekomendasi dari travel
  • Materai
  • Sebelum anda ke kantor Imigrasi, pastikan Persyaratan anda sudah lengkap dan benar (Pastikan nama diseluruh dokumen sama) E-KTP Asli dan Fotokopiannya.
  • Dokumen asli akte kelahiran dan fotokopiannya. Jika tidak mempunyai akte kelahiran anda bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta fotokopiannya.
  • Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.
  • Formulir pengajuan/permohonan paspor yang akan anda dapatkan di kantor Imigrasi.
  • Materai Rp 10.000 sebanyak dua buah.
  • Buku nikah orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
  • Paspor orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
  • Dokumen Tambahan bila anda ingin membuat paspor Umroh / Haji
  • Surat Rekomendasi dan Izin Travel Umroh
  • Surat Rekomendasi dari Departemen Agama bagi Usia dibawah 50 tahun (Kecuali PNS, TNI & Polri tidak memerlukan Rekomendasi ini)

Untuk biaya pembuatan paspor online kurang lebih di harga Rp.355.000, persiapkan dari sekarang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir,
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Surat rekomendasi dari travel
  • Materai
  • Sebelum anda ke kantor Imigrasi, pastikan Persyaratan anda sudah lengkap dan benar (Pastikan nama diseluruh dokumen sama) E-KTP Asli dan Fotokopiannya.
  • Dokumen asli akte kelahiran dan fotokopiannya. Jika tidak mempunyai akte kelahiran anda bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta fotokopiannya.
  • Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.
  • Formulir pengajuan/permohonan paspor yang akan anda dapatkan di kantor Imigrasi.
  • Materai Rp 10.000 sebanyak dua buah.
  • Buku nikah orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
  • Paspor orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
  • Dokumen Tambahan bila anda ingin membuat paspor Umroh / Haji
  • Surat Rekomendasi dan Izin Travel Umroh
  • Surat Rekomendasi dari Departemen Agama bagi Usia dibawah 50 tahun (Kecuali PNS, TNI & Polri tidak memerlukan Rekomendasi ini)

Untuk biaya pembuatan paspor online kurang lebih di harga Rp.355.000, persiapkan dari sekarang

WhatsApp Image 2024-08-10 at 12.44.41(1)
UMRAH PLUS TURKIYE 14D
Rp.36.900.000-44.900.000
Turkish Air
Program : 14 Hari
November & Desember 2025
⭐⭐⭐
Tersedia : 10 seat
WhatsApp Image 2024-08-09 at 17.19.11(1)
Paket Umroh TERBARU Plus THAIF
Rp.32.900.000
Garuda
Program : 13 Hari
Januari 2025
⭐⭐⭐⭐⭐
Tersedia : 20 seat
UMRAH PLUS TURKIYE 14D
November & Desember 2025
⭐⭐⭐
Rp.36.900.000-44.900.000
10 seat
Paket Umroh TERBARU Plus THAIF
Januari 2025
⭐⭐⭐⭐⭐
Rp.32.900.000
20 seat

DAPATKAN JADWAL LENGKAP

Pilihan Paket Haji | Pilihan Paket Umrah | Pilihan Paket Wisata

Scroll to Top